karir di Dept Keuangan

Diposting oleh tekkim-karrir | Minggu, Juni 29, 2008 | | 1 komentar »


Ingin mencoba karir sebagai PNS? Lowongan berikut datang dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan syarat utama tentu saja sangat diharamkan bagi yang gemar korupsi. Sebagaimana kita ketahui bahwa bekerja sebagai PNS berarti kita akan mendapatkan banyak tunjangan, terutama tunjangan hari tua yang tentu saja tidak akan didapatkan di semua Perusahaan swasta. Inilah kesempatan bagi kita untuk membuktikan bahwa kita pantas dan berhak untuk mengikuti seleksci CPNS.

Departemen Keuangan adalah salah satu departemen yang mempunyai fungsi strategis, karena hampir seluruh aspek perekonomian negara berhubungan dengan kebijakan Departemen Keuangan, antara lain perencanaan, penyusunan, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 30 Juni 2008;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Persyaratan Khusus:

  1. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.00 dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3.25 dalam skala 4 bagi lulusan Pasca Sarjana (S2);
  2. Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 non Akuntan beregister (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister dan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).
Untuk informasi tata cara pendaftaran dapat dilihat disini.
Untuk pengisian form klik disini

1 komentar:

Anonimmengatakan...

boz dak ado untuk tekim.....

Posting Komentar

Posting Komentar